Jenis dan Persyaratan Izin Tinggal

Warga Negara Asing yang berada di Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas atau Visa Kunjungan wajib memiliki Izin Tinggal yang sesuai. Kantor Imigrasi Pasaman melayani permohonan perpanjangan dan alih status izin tinggal.

1. Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Diberikan kepada WNA pemegang Visa Kunjungan. Dapat diperpanjang di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNA.

2. Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Diberikan kepada WNA pemegang Visa Tinggal Terbatas. ITAS dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP).

3. Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Dapat diberikan kepada WNA tertentu setelah memenuhi syarat tinggal di Indonesia selama periode waktu tertentu dengan ITAS.

Penting: Permohonan perpanjangan izin tinggal harus diajukan sebelum masa berlaku izin tinggal Anda berakhir untuk menghindari denda overstay.