Jenis dan Persyaratan Izin Tinggal
Warga Negara Asing yang berada di Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas atau Visa Kunjungan wajib memiliki Izin Tinggal yang sesuai. Kantor Imigrasi Pasaman melayani permohonan perpanjangan dan alih status izin tinggal.
1. Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
Diberikan kepada WNA pemegang Visa Kunjungan. Dapat diperpanjang di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNA.
- Mengisi formulir permohonan.
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
- Surat penjaminan dari sponsor (kecuali untuk VoA).
- Bukti pendaftaran akomodasi atau tiket pulang.
2. Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Diberikan kepada WNA pemegang Visa Tinggal Terbatas. ITAS dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP).
- Mengisi formulir permohonan.
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
- Surat penjaminan dari sponsor.
- Dokumen pendukung sesuai tujuan tinggal (misal: RPTKA untuk pekerja, surat sponsor dari suami/istri untuk penyatuan keluarga).
3. Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Dapat diberikan kepada WNA tertentu setelah memenuhi syarat tinggal di Indonesia selama periode waktu tertentu dengan ITAS.
- Telah tinggal di wilayah Indonesia selama jangka waktu tertentu.
- Menunjukkan niat baik dan tidak akan menimbulkan gangguan keamanan.
- Memiliki sponsor yang jelas.
Penting: Permohonan perpanjangan izin tinggal harus diajukan sebelum masa berlaku izin tinggal Anda berakhir untuk menghindari denda overstay.