Sejarah Singkat
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pasaman didirikan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di Kabupaten Pasaman dan sekitarnya. Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, kami menjalankan fungsi pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian.
Visi
"Masyarakat memperoleh kepastian hukum."
Misi
- Mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
- Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas.
- Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas.
- Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
- Mewujudkan kesadaran hukum masyarakat.
- Mewujudkan SDM aparatur yang berkualitas dan berintegritas.
Struktur Organisasi
Kantor Imigrasi Pasaman dipimpin oleh seorang Kepala Kantor dan dibantu oleh beberapa seksi, antara lain:
- Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian.
- Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
- Sub Bagian Tata Usaha.