Jenis Visa dan Prosedur Aplikasi

Visa adalah izin yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk memasuki dan tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Permohonan visa umumnya diajukan melalui Perwakilan RI di luar negeri atau secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Imigrasi.

1. Visa Kunjungan (Visit Visa)

Diberikan kepada WNA untuk tujuan seperti pariwisata, kunjungan keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga non-komersial, studi banding, kursus singkat, dan pertemuan bisnis.

2. Visa Tinggal Terbatas (Limited Stay Visa)

Diberikan kepada WNA yang berencana untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas untuk tujuan seperti bekerja, investasi, pendidikan, atau penyatuan keluarga.

Proses Aplikasi Online

Saat ini, sebagian besar aplikasi visa dilakukan secara online melalui website resmi Ditjen Imigrasi: molina.imigrasi.go.id. Pemohon atau penjamin (sponsor) di Indonesia dapat mengajukan permohonan dan mengunggah dokumen yang diperlukan melalui platform tersebut.

Penting: Kantor Imigrasi Pasaman utamanya melayani perpanjangan Izin Tinggal yang berasal dari visa tersebut. Untuk aplikasi visa baru, prosesnya harus melalui perwakilan RI di luar negeri atau platform online pusat.