Prosedur dan Persyaratan
Kantor Imigrasi Pasaman melayani permohonan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik. Pastikan Anda telah mendaftar antrian online melalui aplikasi M-Paspor dan membawa dokumen asli beserta fotokopinya.
1. Persyaratan Permohonan Paspor Baru
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. (Dokumen harus mencantumkan nama, tanggal lahir, dan nama orang tua).
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan.
- Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.
2. Persyaratan Penggantian Paspor
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Paspor lama yang akan diganti.
- Jika penggantian karena hilang, wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Jika penggantian karena rusak, wajib membawa paspor yang rusak tersebut.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Paspor Biasa 48 Halaman: Rp 350.000,-
- Paspor Elektronik (E-Paspor) 48 Halaman: Rp 650.000,-
- Layanan Percepatan Paspor (Selesai di Hari yang Sama): Rp 1.000.000,- (Biaya tambahan di luar biaya paspor).
Penting: Pembayaran dilakukan melalui kanal pembayaran resmi (Bank, Kantor Pos, atau Marketplace) setelah proses wawancara dan biometrik selesai. Jangan melakukan pembayaran kepada oknum atau di luar sistem yang ditentukan.